Apes, Di Tudu Maling Buah Sawit Pemuda Sp 1 Cecar di Keroyok Sehingga Di Tahan Di Polres Muara Beliti

Apes, Di Tudu  Maling Buah Sawit Pemuda  Sp 1 Cecar di Keroyok Sehingga Di Tahan Di Polres Muara Beliti

Musi Rawas, Linggaubisnis.com,Sabtu 14/12/2024,- Pengacara Wong Cilik Dian Burlian,S.H,M.A telah di Undang tepatnya di rumah bapak Rizon   desa SP 1. Cecar , Kecamatan BTS ULU , Kabupaten Musi Rawas agar bisa memberi bantu hukum kepada anak dan keponakannya yang telah di tuduh mencuri buah sawit,  sehingga terjadi pengeroyokan pada korban sampai  luka  pada  dahi  kiri   yang  bernama Regah Prandika , yang satunya bernama Angga luka  pada telapak tangan sebelah  kiri pada hari  Selasa  03/12/2024,  korban sampai saat ini msh di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Muara Beliti .

 

Orang tua korban  saat di wawancarai oleh awak media di rumah nya  di Desa SP 1 Cecar Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas mengatakan bahwa anak beliau telah di keroyok warga SP 7  Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas  Mereka akan  meminta kepada Pengacara Wong Cilik agar bisa membantu mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi kami masyarakat kecil yang tak berdaya dan agar para pelaku diProses hukum dan sesuai dengan undang -undang yang berlaku agar anak beliau bisa bebas  dari  tahanan  dan untuk para pelaku  pengeroyokan terhadap  anak mereka agar bisa di tahan  sesuai dengan pasal  170 KUHP .

 

Menurut informasi   dari  pak Rizon Kejadian saat itu  di dua tempat pengeroyokan  ,   saat itu  lokasi di tempat jual  Sawit  disaksikan oleh Tam  , Kiki , Cik Ali   dan  Lokasi Kejadian Kedua Di tempat Penjualan karet ( getah para ) dan  disaksikan oleh  Herman  dan Keluarga nya , sesudah itu korban di bawa ke rumah Kades  Sp 7.  dan kemudian langsung di bawa  ke Polsek Muara Kelingi  dan selanjutnya sampai saat ini masih di tahan di rumah tahanan negara Polres Muara Beliti.

 

Menurut Keterangan Pengacara wong cilik Dian Burlian S.H,M.A.  Bahwa ini adalah preseden buruk bagi penagakan hukum di kab Musi Rawas, dan ini adalah tindakan main hakim sendiri, apa yang terjadi ini adalah tindak pidana pengeroyokan sebagai mana di atur dalam pasal 170 KUHP.

 

Dan peristiwa ini akan kami usut sampai tuntas sehingga hal – hal semacam ini tidak terulang lagi.

 

Untuk Para penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Dengan benar sesuai dengan ketentuan udang – undang

Tidak asal terima laporan sepihak sehingga terjadi korban salah tangkap dan salah dalam proses hukum. Tegas Dian Burlian SH. MA. (JUN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *