Apes, Di Tudu Maling Buah Sawit Pemuda Sp 1 Cecar di Keroyok Sehingga Di Tahan Di Polres Muara Beliti
Musi Rawas, Linggaubisnis.com,Sabtu 14/12/2024,- Pengacara Wong Cilik Dian Burlian,S.H,M.A telah di Undang tepatnya di rumah bapak Rizon desa SP 1. Cecar , Kecamatan BTS ULU , Kabupaten Musi Rawas agar bisa memberi bantu hukum kepada anak dan keponakannya yang telah di tuduh mencuri buah sawit, sehingga terjadi pengeroyokan pada korban sampai luka pada dahi kiri yang bernama Regah Prandika , yang satunya bernama Angga luka pada telapak tangan sebelah kiri pada hari Selasa 03/12/2024, korban sampai saat ini msh di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Muara Beliti .
Orang tua korban saat di wawancarai oleh awak media di rumah nya di Desa SP 1 Cecar Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas mengatakan bahwa anak beliau telah di keroyok warga SP 7 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Mereka akan meminta kepada Pengacara Wong Cilik agar bisa membantu mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi kami masyarakat kecil yang tak berdaya dan agar para pelaku diProses hukum dan sesuai dengan undang -undang yang berlaku agar anak beliau bisa bebas dari tahanan dan untuk para pelaku pengeroyokan terhadap anak mereka agar bisa di tahan sesuai dengan pasal 170 KUHP .
Menurut informasi dari pak Rizon Kejadian saat itu di dua tempat pengeroyokan , saat itu lokasi di tempat jual Sawit disaksikan oleh Tam , Kiki , Cik Ali dan Lokasi Kejadian Kedua Di tempat Penjualan karet ( getah para ) dan disaksikan oleh Herman dan Keluarga nya , sesudah itu korban di bawa ke rumah Kades Sp 7. dan kemudian langsung di bawa ke Polsek Muara Kelingi dan selanjutnya sampai saat ini masih di tahan di rumah tahanan negara Polres Muara Beliti.
Menurut Keterangan Pengacara wong cilik Dian Burlian S.H,M.A. Bahwa ini adalah preseden buruk bagi penagakan hukum di kab Musi Rawas, dan ini adalah tindakan main hakim sendiri, apa yang terjadi ini adalah tindak pidana pengeroyokan sebagai mana di atur dalam pasal 170 KUHP.
Dan peristiwa ini akan kami usut sampai tuntas sehingga hal – hal semacam ini tidak terulang lagi.
Untuk Para penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Dengan benar sesuai dengan ketentuan udang – undang
Tidak asal terima laporan sepihak sehingga terjadi korban salah tangkap dan salah dalam proses hukum. Tegas Dian Burlian SH. MA. (JUN).