Diduga Lecehkan Anak Di bawah Umur, Oknum Kades Sugihwaras Akan Segera Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lecehkan Anak Di bawah Umur, Oknum Kades Sugihwaras Akan Segera Dilaporkan ke Polisi

Musi Rawas, Kamis 25/07/2024,- Sangatlah disayangkan jika kasus pelecehan seksual dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa, yang semestinya sebagai panutan, pemberi contoh, termasuk pengayom maupun pembimbing bagi masyarakatnya, supaya terhindar dari hal-hal terkait perbuatan melawan hukum.

Tapi kali ini justru sebaliknya, seperti diduga terjadi, atau diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial (MT), yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada warganya, seorang anak dibawah umur bernama   Putri, (namanya sengaja disamarkan-red) 

Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Siti Maryani ibu korban, saat ditemui Wartawan di kantor Pengacara Dr Sambas, S.IP, SH, MH dan Partner, yang resmi menjadi Kuasa Hukum keluarga korban. Yang menyebutkan bahwa ketika peristiwa terjadi, anaknya masih berusia sekitar 16 tahun, dan berstatus pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMA.

 

Disampaikan oleh Siti Maryani Rabu 24/07/2024, kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 pagi. Saat Ia dan suaminya Gusti Putu Ariawan, berangkat kerja menyadap karet.

 Sedangkan anaknya Putri ditinggal sendirian di rumah seperti biasa, tanpa menaruh curiga terjadi sesuatu apapun terhadap anaknya. Dan mengaku kalau di hari kejadian tersebut, kebetulan anaknya masuk sekolah siang.

Masih kata ibu korban, berdasarkan cerita anaknya, awalnya Kepala Desa Sugihwaras berinisial MT, dengan alasan minta dijahitkan pakaian yang dibawanya. Seperti pengakuan Siti, selain bekerja menyadap karet, Siti Maryani juga bekerja sambilan buka usaha sebagai penjahit pakaian.

Karena merasa sendirian di rumah, permintaan Kades MT menjahit pakaian dimaksud pun ditolak oleh Putri.  Dan meminta untuk menunggu orang tuanya saja pulang dari kebun.  Namun MT terus saja mendesaknya, yang akhirnya dengan terpaksa menjahit pakaian yang di bawa oleh Kades tersebut , Dan disinilah awal peristiwa terjadi.

Saat Putri sedang duduk di mesin jahit, gelagat bejat oknum Kades MT pun mulai terlihat, dengan berbagai alasan meminta nomor WhatsApp korban ,  Namun dengan rasa kesal korbanpun memberikan nomor telepon atau WhatsApp ayahnya, hingga sempat terjadi perdebatan antara keduanya.

Tidak berselang lama dengan cuma berdua dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, tiba-tiba MT memeluk erat Putri dari belakang, diduga berniat memperkosanya. Namun sebelum sempat aksi itu terjadi, korbanpun berontak dan berusaha melakukan perlawanan dengan melepaskan pelukan sang oknum Kades tersebut sekuat tenaga.

Putri terus melakukan perlawanan, hingga korban berhasil melepaskan cengkraman sang oknum Kades, dan melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya menuju rumah tetangganya. Namun apesnya, rumah tetangga yang ditujunya ternyata tutup, karena sedang bekerja di kebun. Hingga akhirnya korban memutuskan untuk terus bersembunyi, sampai menunggu kedua orang tuanya pulang dari kebun.

Sepulang orang tuanya dari kebun, sembari menangis korban pun menceritakan semuanya kepada ibunya. Hingga membuat Siti Maryani berang dan langsung menemui MT, yang ketika itu masih sedang mencalonkan diri sebagai Calon Kades atau statusnya belum sebagai Kades seperti sekarang. 

Kepada Siti Maryani, MT pun mengakui perbuatannya, dan meminta kejadian tersebut jangan dibocorkan kepada siapapun. Mengingat akan berdampak terhadap pencalonannya sebagai calon Kepala Desa pada saat itu. Apalagi menurut Siti Maryani dirinya adalah merupakan guru spiritualnya MT. Dan berjanji jika sukses jadi Kepala Desa akan memberikan kehidupan yang layak untuk keluarga Siti Maryani.

Selain dianggap hal itu jadi aib, juga takut semakin berdampak buruk terhadap psikologi anaknya, yang sampai saat ini mengalami trauma berat, apalagi jika mendengar nama oknum Kades MT, korban langsung dibayang-bayangi ketakutan. Bahkan menurut Siti Maryani, kini anaknya memutuskan tidak akan pulang ke kampungnya, selagi oknum MT masih ada. 

Dengan berbagai pertimbangan itulah yang membuat Siti Maryani,  berusaha untuk tidak mengungkapkan kasus ini, bahkan hingga MT berhasil menjadi Kepala Desa. Dirinya tetap tidak menceritakan hal ini kepada siapapun, demi menjaga nama baik oknum Kepala Desa Sugihwaras tersebut. 

Namun karena seringnya Siti Maryani menanyakan berbagai hal termasuk soal janji-janji MT sebelumnya, diartikan lain oleh istri oknum Kades MT berinisial (N). Parahnya, lewat media sosial, menuduh Siti Maryani dan oknum Kades Sugihwaras suaminya, ada hubungan gelap atau perselingkuhan dengannya. Anehnya lagi, tuduhan-tuduhan itu disampaikan istri MT kepada suami Siti Maryani, membuat rumah tangganya sering cekcok.

Merasa dipojokkan dan difitnah Siti Maryani pun menceritakan mulai dari kejadian yang dialami anaknya dan fitnah yang diterimanya kepada salah satu Wartawan media online, hingga jadi pemberitaan dan viral. 

Mengetahui dirinya jadi sorotan pemberitaan media, MT pun tidak terima, meski dari informasi yang didapatkan awak media, masalah ini sempat ditengahi oleh Pemerintah Kecamatan Sukakarya. Namun MT bersikeras menyangkal bahwa apa yang disampaikan oleh Siti Maryani itu, justru mencemarkan nama baiknya. Bahkan tidak sampai disitu, MT melaporkan Siti Maryani ke Polres Musi Rawas dengan kasus pencemaran nama baik.

Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga, sudah jadi korban dikorbankan lagi, Siti Maryani pun memberikan perlawanan. Dengan melalui Kuasa Hukumnya Dr. Sambas, S.IP, SH MH dan Partner, akan melaporkan balik oknum Kepala Desa Sugihwaras tersebut secepatnya.

Seperti disampaikan oleh Dr. Sambas, S.IP, SH MH sebagai Kuasa Hukum keluarga Siti Maryani kepada Wartawan, Rabu 24 Juli 2024, akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Sugihwaras, ke Polres Musi Rawas, atas perbuatannya terhadap kliennya.

“Hari ini Rabu 24 Juli 2024, kita resmi menerima sebagai Kuasa Hukum dari keluarga Siti Maryani. Dan kita akan laporkan Kades Sugihwaras berinisial (MT) terkait fitnah, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yaitu anak dari klien kita Ibu Siti Maryani. termasuk istri oknum Kades MT berinisial N, terkait undang-undang ITE ke Polres Musi Rawas,”sebut Pengacara Dr. Sambas, S.IP, SH MH dikantornya, Rabu 24/07/2024.

Terkait hal ini pihak awak media pun mencoba menghubungi oknum Kepala Desa Sugihwaras berinisial MT melalui nomor telepon 0853-6xxx-xxxx, namun tidak berhasil dihubungi. termasuk melalui WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *