Fasilitas Negara Jelang Pilkada 2024 Menuai Pertanyaan
Lubuk Linggau, Linggaubisnis.com, Senin 13/05/2024,- Fenomena Fasilitas Negara yang di peruntukan kedinasan oleh Pemerintah bagi Pejabat Negara baik Eksekutif dan Legislatif menuai kontroversi dikalangan masyarakat menjelang Pilkada Tahun 2024, mendapat keritikan tajam dari salah satu tokoh senior Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Berhasil dikonfirmasi senin 13 Mei 2024 salah satu tokoh senior Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Kota Lubuklinggau
AH.Azahri sapaan kak Har desak Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) atau pihak-pihak terkait lainnya untuk mengawasi kegunaan fasilitas yang diberikan oleh negara contoh mobil dinas (mobnas) atau rumah dinas (rumdin) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Memang belum massa kampanye tapi setidaknya harus ada regulasi aturan atau pun kebijakan bagi pejabat negara yang aktif berniat dan berkeinginan untuk ingin maju ikut kontestasi Pilkada tahun 2024.Kenapa fasilitas negara ini menyangkut tentang pajak Rakyat.
Masih katanya kak. Har, Jangan sampai fasilitas yang diberikan oleh negara digunakan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).” Ucap kak Har dengan nada bersemangat(Jun).