FR Seorang Sopir Setubuhi Pacarnya Di Bawah Umur Lebih Dari 20 Kali

FR Seorang Sopir Setubuhi Pacarnya Di Bawah Umur Lebih Dari 20 Kali

Lubuk Linggau, Linggaubisnis.com, Senin 12/ 02 / 2024,- Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.
Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

DASAR / LAPORAN POLISI
LP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.

WAKTU DAN TKP
Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib.
Tkp di Wisma Angelie Jalan.Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

KORBAN
Inisial A, 15 tahun, Pelajar, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

KAP PELAKU
FEBRI RAMADHONI, 28 Th, Sopir, Jalan.Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

MODUS OPERANDI
TSK yang merupakan pacar korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara merayu / membujuk korban, dan korban sering diberikan uang oleh TSK, dan juga TSK bernjanji akan menikahi Korban setelah tamat sekolah.

KRONOLOGIS KEJADIAN.
Peristiwa bermula TSK mengajak korban utk jalan – jalan dan pada saat di jalan kemudian TSK mengajak korban kerumah temannya di perumnas Lubuk tanjung dan saat berada di rumah temannya saat itu korban duduk di dapur, saat itu teman TSK sedang berada di dalam kamar sedang main HP, kemudian TSK merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik tubuh korban kelantai dan langsung menarik paksa celana korban dan setelah itu TSK langsung menyetubuhin korban. TSK melakukan hubungan badan dg korban sudah berulang kali yakni lebih dari 20 kali, Terakhir terjadi pada hari Sabtu tgl 30 Desember 2023 sekira jam 10.00 Wib di Wisma Anglie Jalan.Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dgn alasan bahwa menunggu temannya dan ternyata bahwa TSK sdh chek in kamar duluan sebelum mengajak korban kewisma anglie kemudian TSK menyetubuhi korban lagi, kemudian TSK memberitahu sepupu korban dgn maksud untuk disampaikan kepada orang tua korban bahwa TSK sudah menyetubuhi korban dan akan bertanggung jawab untuk menikahinya namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Tim gabungan macan linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO, S.H, Kanit Pidum IPDA SUWARNO dan Kanit PPA AIPTU DIBYA, SH berhasil mengamankan pelaku ada tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib tanpa perlawanan sedang berada dirumahnya di Jalan.Rambutan Rt.05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BB YG DISITA

  1. 1 (satu) Unit HP merek infinix warna biru.
  2. 1 (satu) Lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain’t nobody & fool.
  3. 1 (satu) Lembar celana dasar panjang warna hitam.
  4. 1 (satu) Lembar warna coklat.
  5. 1 (satu) Lembar celana dalam warna pink.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *