Hibah 8,5 Miliar Bawaslu Lubuklinggau Ini Penjelasan Bakal Tidak Terserab

Hibah 8,5 Miliar Bawaslu Lubuklinggau Ini Penjelasan Bakal Tidak Terserab

LUBUK LINGGAU, Sumsel, Linggaubisnis.com,Selasa 12/11/2024,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau diketahui pemerintah pusat telah gelontorkan anggaran hibah sebesar 8,5 Miliar untuk mensukseskan pilkada 2024. Masyarakat berharap seyogyanya dana tersebut tepat sasaran namun disebabkan pengelolaan jangka waktu sangat pendek kemungkinan tidak akan terserap 100 persen.

 

Berhubung singkatannya waktu pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Walikota dan wakil walikota priode 2025-2030 dilaksanakan jangka waktu sangat singkat kemungkinan anggaran 8,5 Miliar tidak bisa terserab 100 Persen

 

“Singkatnya Pelaksanaan:tidak akan menyerap seluruhnya 100 Persen” katanya  sekertaris Bawaslu selasa 12 November 2024 saat di ruang kerjanya sekitar pukul 15.00 Wib.

 

Lebih lanjut Novriansyah mengungkapkan dalam pengelolaan Bawaslu Kota lubuklinggau berpedoman pada surat edaran 272 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan dan penggunaan anggaran dana hibah pemilihan Walikota dan wakil walikota.

 

“Kami di Bawaslu kota lubuklinggau mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam pedoman secara otomatis, jika jenis  kegiatan tidak terdapat  terdaftar atau tidak sesuai dengan aturan dan pedoman  kami abaikan saja. ” ujar.

 

Saat ditanya awak media apakah penggunaan anggaran dana hibah 8,5 Miliar selama ini sudah sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang dimaksud

 

“Semua kegiatan sudah kami laksanakan sesuai petunjuk dan pedoman namun untuk penyerapan dari dana keseluruhan kemungkinan tidak mungkin terealisasi  dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, (Silpa).” ucap Novian.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *