Kakek Hamili Anak Di Bawah Umur

Kakek Hamili Anak Di Bawah Umur

Lubuklinggau,Linggaubisnis.com , Senin, 12/02/2024,-
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.
Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

DASAR / LAPORAN POLISI
LP/B-37 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09 Februari 2024.

WAKTU DAN TKP
Pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib.
Tkp Di gubuk rumah pelaku yang beralamat di jl pengayoman RT 01 Kel tapak lebar Kec Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau.

KORBAN
Inisial Y, 17 Th, Turut orang tua, Kec Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau

KAP PELAKU
PAURI, 55 Th, Swasta, Jalan. Pengayoman Rt.01 Kel Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

MODUS OPERANDI
TSK menyetubuhi korban sudah puluhan kali dari kelas 3 SMP sampai tamat SMA, TSK membujuk / merayu korban untuk berhubungan badan, setiap selesai menyetubui korban, TSK selalu memberikan korban uang.

KRONOLOGIS KEJADIAN.
Kejadian pertama kali pada saat korban kelas 3 SMP tepatnya pada tgl 08 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di gubuk rumah TSK di jalan Pengayoman Rt 01 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, TSK memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah TSK dan korban langsung menoleh ke arah TSK dan menghampiri TSK dan selanjutnya TSK memberikan korban uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sambil berkata “KAU NAK DUET DAK” dan korban menjawab ” IDAK AKU NAK BALEK, DAK GALAK DUET” namun pelaku memaksa memberikan uang nya sambil berkata ” AMBEK LAH DUET INI” setelah itu TSK mengajak korban berhubungan badan dan korban menjawab “AKU DAK GALAK” lalu TSK langsung membujuk korban dengan berkata “AYO LAH INI DAK ADO YANG TAU HANYA KITO BEDUO YANG TAU” dan korbanpun terbujuk rayuan TSK, dan TSK menyetubuhi korban layaknya suami istri.

TSK Menyetubuhi korban sudah puluhan kali dari korban kelas 3 SMP sampai dengan korban Tamat SMA (selama 4 Tahun), terakhir TSK menyetubuhi korban pada bulan Desember 2023 saat itu korban sedang hamil di gubuk rumah TSK setelah menyetubuhi korban pelaku memberikan uang sebesar Rp.250.000,-

Setelah kejadian tsb, Korban merasa sakit diperutnya lalu mengadu kepada orang tuanya, setelah di cek ke Dokter korban sedang hamil dan memberitahu bahwa TSK an. PAURI telah menghamili korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Tim gabungan macan linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO, S.H, Kanit Pidum IPDA SUWARNO dan Kanit PPA AIPTU DIBYA, SH berhasil mengamankan TSK pada tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib, tanpa perlawanan sedang berada dirumahnya Jalan. Pengayoman Rt.01 Kel Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

BB YG DISITA

  1. 1 (satu) Lembar baju kemeja lengan pendekbwarna coklat
  2. 1 (satu) Lembar celana jeans pendek warna biru.
  3. 1 (satu) Lembar BH warna biru
  4. 1 (satu) Lembar celana dalam warna cream( Jun ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *