Lawyer Ardian Hadi Darma ,S.H Memperjuangkan  Kampung Pinang Kaum Datuk Bagindo  

Lawyer Ardian Hadi Darma ,S.H Memperjuangkan  Kampung Pinang Kaum Datuk Bagindo  

Pasaman Barat , Linggaubisnis.com , Jumat, 19 /07/2024,- Advokat  / Lawyer Ardian Hadi Darma ,S.H .  Penerima Kuasa  dalam pengurusan pengembalian   tanah kampung halaman , serta sawah ladang   masyarakat adat  Kampung Pinang Kaum Datuk Bagindo   ( Kaum Suku Sikumbang ) Nagari ampek Koto  Barat , Kinali  Kabupaten Pasaman Barat , Propinsi  Sumatera Barat   Negara Indonesia yang di Kuasai oleh PTPN  VI   berdasarkan buku tanah Hak Guna Usaha No  41.349  surat ukur gambar situasi No .1449 /2011 berakhir 31 Desember 2024 .

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka si Penerima Kuasa bapak lawyer Ardian Hadi Darma, S.H  di beri hak dan wewenang serta kuasa sepenuhnya untuk menghadap dan berbicara kepada semua pihak, Pejabat/ Pegawai pada instansi /dinas / jawatan dan meminta dan memberi kan keterangan-keterangan secara lisan  tertulis kepada pemerintah atau swasta , meminta ganti rugi , mengajukan saksi-saksi , mengajukan permohonan mendapatkan salinan putusan. 

Selama ini kaum kampung pinang Datuak Bagindo selalu tertindas dan terusir sejak zaman penjajahan belanda 

Setelah merdeka tanah kaum kampung pinang Datuak Bagindo beralih dikuasai oleh kodam 1 Bukit Barisan untuk diserahkan ke Perusahaan Sawit setelah berjalannya waktu lahan tersebut di kuasai oleh PT.Perkebunan Nusantara VI unit usaha ophir Pabrik (BUMN).

Sejak tahun 1999 S.Datuak Bagindo berserta Ninik mamak Ampek Koto berjuang secara diplomasi dan mengirim surat dengan pemerintah daerah dan provinsi sampai tahun 2024

Selama perjuangan S.Datuak Bagindo pemerintah kabupaten Pasaman Barat bernama H.Hamsuardi,S.Ag sangat mendukung dengan dibuktikan isi  surat bahwa permasalahan tuntutan masyarakat Dt.Bagindo Kampung pinang Kepada PT.Perkebunan Nusantara VI telah disepakati untuk mengembalikan kampung halaman Kaum Dt.Bagindo Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna usaha berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 2023 dan di stempel basah oleh Sekretariat Daerah Pasaman Barat yang di tandatangani oleh KISMAN,S.Sos yang juga dihadiri oleh perwakilan PT.PN VI bernama Mulyadi dan pihak PT.PN VI setuju bahwa lahan tersebut dikembalikan ke Kaum kampung pinang Dt.Bagindo.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *