Lawyer Ardian Hadi Darma ,S.H Memperjuangkan Kampung Pinang Kaum Datuk Bagindo
Pasaman Barat , Linggaubisnis.com , Jumat, 19 /07/2024,- Advokat / Lawyer Ardian Hadi Darma ,S.H . Penerima Kuasa dalam pengurusan pengembalian tanah kampung halaman , serta sawah ladang masyarakat adat Kampung Pinang Kaum Datuk Bagindo ( Kaum Suku Sikumbang ) Nagari ampek Koto Barat , Kinali Kabupaten Pasaman Barat , Propinsi Sumatera Barat Negara Indonesia yang di Kuasai oleh PTPN VI berdasarkan buku tanah Hak Guna Usaha No 41.349 surat ukur gambar situasi No .1449 /2011 berakhir 31 Desember 2024 .
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka si Penerima Kuasa bapak lawyer Ardian Hadi Darma, S.H di beri hak dan wewenang serta kuasa sepenuhnya untuk menghadap dan berbicara kepada semua pihak, Pejabat/ Pegawai pada instansi /dinas / jawatan dan meminta dan memberi kan keterangan-keterangan secara lisan tertulis kepada pemerintah atau swasta , meminta ganti rugi , mengajukan saksi-saksi , mengajukan permohonan mendapatkan salinan putusan.
Selama ini kaum kampung pinang Datuak Bagindo selalu tertindas dan terusir sejak zaman penjajahan belanda
Setelah merdeka tanah kaum kampung pinang Datuak Bagindo beralih dikuasai oleh kodam 1 Bukit Barisan untuk diserahkan ke Perusahaan Sawit setelah berjalannya waktu lahan tersebut di kuasai oleh PT.Perkebunan Nusantara VI unit usaha ophir Pabrik (BUMN).
Sejak tahun 1999 S.Datuak Bagindo berserta Ninik mamak Ampek Koto berjuang secara diplomasi dan mengirim surat dengan pemerintah daerah dan provinsi sampai tahun 2024
Selama perjuangan S.Datuak Bagindo pemerintah kabupaten Pasaman Barat bernama H.Hamsuardi,S.Ag sangat mendukung dengan dibuktikan isi surat bahwa permasalahan tuntutan masyarakat Dt.Bagindo Kampung pinang Kepada PT.Perkebunan Nusantara VI telah disepakati untuk mengembalikan kampung halaman Kaum Dt.Bagindo Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna usaha berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang ditanda tangani pada tanggal 10 Oktober 2023 dan di stempel basah oleh Sekretariat Daerah Pasaman Barat yang di tandatangani oleh KISMAN,S.Sos yang juga dihadiri oleh perwakilan PT.PN VI bernama Mulyadi dan pihak PT.PN VI setuju bahwa lahan tersebut dikembalikan ke Kaum kampung pinang Dt.Bagindo.(Jun).