Oknum Guru SD Negeri 01 Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Dilaporkan Ke Polisi
Musi Rawas, Linggaubisnis.com, Senin, 05 Agustus 2024,- Tumin bin Budiono di dampingi Kuasa Hukum nya ADV. DR.SAMBAS. SIP. SH. MH , Warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel Tumin Bin Budiono telah melaporkan seorang guru SD Negeri 01 Berinisial “JH ” Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri ke Polres Musirawas.
ADV. DR.SAMBAS. SIP. SH. MH
Pelapor saat ditemui awak media setelah melaporkan yang bersangkutan menceritakan bahwa setelah istrinya meninggal tahun 2023, Atm dan buku tabungan BSI miliknya diambil oleh mantan kakak Iparnya inisial ” JH ” kemudian sejak itu uang pembagian plasma dari PT. Evan Lestari melalui koperasi di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri diambil oleh terlapor sebanyak 18 bulan sejumlah 38 juta rupiah lebih , di duga melanggar
Pasal 372 dan 263 Kuhp, kemudian terlapor bersama anaknya membuat keterangan palsu perihal pembagian waris serta memalsukan tanda tangannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa atas kejadian ini saya merasa sangat terzolimi, apalagi uang pembagian plasma tersebut sangat dibutuhkan hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , tegasnya. ( Tim MNT ).