Oknum  Guru SD Negeri 01 Desa  Petunang Kecamatan Tuah  Negeri Dilaporkan Ke Polisi

Oknum  Guru SD Negeri 01 Desa  Petunang Kecamatan Tuah  Negeri Dilaporkan Ke Polisi

Musi Rawas, Linggaubisnis.com, Senin, 05 Agustus 2024,- Tumin bin  Budiono di dampingi Kuasa  Hukum nya ADV. DR.SAMBAS. SIP. SH. MH , Warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri  Kabupaten  Musi Rawas Provinsi Sumsel  Tumin Bin Budiono  telah melaporkan seorang  guru  SD Negeri  01  Berinisial “JH ” Desa Petunang Kecamatan  Tuah  Negeri  ke Polres Musirawas.

ADV. DR.SAMBAS. SIP. SH. MH

Pelapor  saat  ditemui awak media setelah melaporkan yang bersangkutan menceritakan bahwa  setelah  istrinya  meninggal tahun 2023, Atm dan  buku tabungan BSI miliknya diambil oleh mantan kakak Iparnya inisial ” JH ” kemudian sejak itu uang pembagian plasma dari PT. Evan Lestari melalui koperasi di Desa Petunang  Kecamatan  Tuah Negeri  diambil oleh terlapor sebanyak 18 bulan sejumlah  38 juta rupiah lebih ,  di duga  melanggar 

Pasal  372  dan  263  Kuhp, kemudian terlapor bersama anaknya membuat keterangan palsu perihal pembagian waris serta memalsukan tanda tangannya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa atas kejadian ini saya merasa sangat terzolimi, apalagi uang pembagian plasma tersebut sangat dibutuhkan hanya

sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , tegasnya. ( Tim MNT ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *