Oknum Mantan Kades  Pemilik Senpi Telah  di Amankan Polres Muratara

Oknum Mantan Kades  Pemilik Senpi Telah  di Amankan Polres Muratara

Lubuk Linggau ,Linggaubisnis.com , Jumat 23/08/2024,- Grup Media Nasional Tuntas (G-MNT) yang beranggotakan hampir seratusan Wartawan dari berbagai media, mengapresiasi tindakan tegas Polres Musi Rawas Utara (MURATARA), yang mengamankan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar pemilik senjata api ilegal. 

Hal ini disampaikan oleh Ruslan Nurdin kepada Wartawan, selaku Ketua Harian G-MNT pada Kamis 22 Agustus 2024, disela-sela  kesibukannya.

Dalam sebuah rekaman video, oknum mantan Kades Karang Anyar bernama Amir tersebut, diamankan oleh pihak Polres Muratara, terkait kepemilikan senjata api berikut peluru. Yang selanjutnya berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B-63/VIII/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel/Tanggal 20 Agustus 2024. Dan diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU DARURAT RI No. 12 TAHUN 1951 dan atau pasal 335 KUHP. 

Meski kasusnya berbeda, jauh sebelum mantan oknum Kades Karang Anyar tersebut diamankan oleh Polres Muratara, yang bersangkutan sebenarnya, juga telah dilaporkan oleh salah satu Wartawan anggota G-MNT di Polres Lubuklinggau. 

Cuma bedanya di Polres Muratara yang bersangkutan diamankan terkait kepemilikan senpi ilegal. Sedangkan di Polresta Lubuklinggau dilaporkan oleh seorang Wartawan, karena di caci-maki saat menggali informasi atau konfirmasi soal realisasi Dana Desa (DD). Yang entah alasan apa, oknum mantan Kades Karang Anyar berinisial A tersebut murka. 

Padahal sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers/Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapatkannya.

Bukan itu saja, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa, “Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 juta”

Diakhir perbincangan, Ruslan Nurdin selaku Ketua Harian G-MNT juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mendesak pihak Polres Lubuklinggau untuk segera memproses dan menindaklanjuti terkait laporan dari Wartawan G-MNT, soal penghinaan dan dugaan menghalang-halangi tugas wartawan mencari atau menggali informasi.(Jun & Tim MNT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *