Pemilik Gudang Mayora di Duga Melanggar Perda No 3 Tahun 2018
Musi Rawas, Linggaubisnis.com, sabtu 29/06/2024, – Kabupaten Musi Rawas yang di kenal salah satu penyumbang pangan komoditi padi sawah tidak asing lagi di kalangan masyarakat baik di wilayah Provinsi Sumatera selatan maupun di luar daerah.
Namun sangat disayangkan akhir belakangan ini marak terjadi alih pungsi lahan terus saja terjadi di kabupaten Musi Rawas, padahal pemerintah sudah jelas melarang alih pungsi lahan ini terjadi.
Bahkan Pemerintah Kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang larangan alih pungsi lahan tersebut.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
Diatur pula tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, PERDA Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018.
Namun pakta di lapangan terus saja terjadi, salah satu nya di desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas terdapat aktivitas pengerjaan sebuah gudang, di daerah persawahan di desa Tanah Periuk , Kecamatan Muara Beliti .
Proyek pembangunan yang ada di Desa Tanah Periuk di lahan persawahan tersebut gudang (Mayora) jelas salah satu Karyawan atau keaman lokasi (PK) warga Desa Tanah Periuk.
Iya” Gudang ini gudang Mayora jelas nya, milik siapa saya tidak tau, yang saya tau bahwa gudang ini milik bos yang ada di jakarta, jelas keamanan (PK) saya hanya kerja saja ujar nya dengan awak media 28 juni 2024.
Jika ada yang ingin di sampaikan atau ada yang ingin di tanyakan langsung saja ke rumah kepala Desa mungkin kepala Desa yang tau siapa nama pemilik nya ujar (PK) tersebut.
Awak media konfirmasi dengan Penyidik PPNS satuan polisi pamong praja (Dedy) melalui via telfon whatsapp bahwa Iya sudah tau info itu dari anggota nya di lapangan bahwa ada pembangunan di area persawahan, saya ingin kordinasi dulu dengan kasat mengenai hal ini, Ujar nya.
Di hari yang sama awak media coba melakukan konfirmasi ke pihak Pidsus Polres Mura. IPDA NIKO selaku kanit bagaimana tanggapan beliau atas temuan awak media tentang alih pungsi lahan di desa Tanah Periuk.
Jelas IPDA NIKO coba konfirmasi dulu dengan pihak penegak perda kami dari satpolres Mura siap membantu penegakan hukum ujar nya dengan tegas.(TIM MNT).