Lubuklinggau,Linggaubisnis.com, Selasa 19/11/2024,- Eksekusi rumah yang dilakukan oleh Bank Central Asia(BCA) terhadap debitur yang gagal bayar dalam kreditnya merupakan upaya hukum berupa sita eksekusi lokasinya beralamat jln Letkol Atmo No 556, 557, 558 Kelurahan Bandung Kiri , Kecamatan Barat 1, Kota Lubuklinggau .
Bentuk eksekusi jaminan Hak Tanggungan yang paling dominan digunakan oleh Bank Central Asia (BCA), dan sudah di bacakan hasil keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, namun Kuasa hukum dari pihak tereksekusi tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang memenuhi syarat mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan.
Atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang perkara/pemohon didalam persidangan secara tertulis yaitu bapak Dian Burlian ,S.H, MH, MA .
Di tempat yang sama Pengacara Dian saat di wawancarai awak media menyampaikan bahwa eksekusi yang di lakukan oleh ketua pengadilan sudah menyalahi aturan dan tidak adanya memperhatikan hak asasi manusia serta tidak fair.
Karena tidak ada koordinasi dengan Kuasa hukum dari nasaba. Karna dari pihak pemohon sudah melakukan gugatan permohonan penundaan eksekusi dan dari pemohon melalui kuasa hukum nya Dian Burlian memohon atas dasar kemanusiaan untuk di beri waktu 2 hari untuk mengosongkan rumah tersebut tapi pihak pengadilan negeri Lubuklinggau tidak ada toleransi atau upaya kemanusiaan .(Jun).