Pengajuan Santunan Kematian Tahun 2024 Sudah 396 Syarat dan Ketentuan Berlaku
MUSI RAWAS ,Linggaubisnis.com , Jumat 01/03/2024, – Program Santunan Kematian Pemkab Musi Rawas hingga hari ini, 1 Maret 2024 terus digulirkan ke masyarakat yang meninggal dunia.
Tentu berlaku syarat dan ketentuan bagi penerima santunan kematian.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra menyampaikan Santunan Kematian tahun 2023 sudah tersalur kepada 2.120 ahli waris yang meninggal dunia.
“Dana santunan kematian tahun 2023 sudah ditransfer semua ke rekening ahli waris,” ujarnya ketika dihubungi via selulernya, Jum’at (01/03/2024).
Kemudian, dia menyebut untuk tahun 2024 ini, dari Januari dan Februari 2024 sudah masuk 396 pengajuan. Namun belum direalisasikan, menunggu anggaran.
“Dinsos belum bisa menyalurkan bantuan, karena menunggu permintaan anggaran santunan kematian di BPKAD Kabupaten Musi Rawas.
Jadi harap bersabar, kita upayakan agar cepat tersalur sehingga dapat meringankan ahli musibah,” kata mantan Kasat Pol PP Musi Rawas ini.
Diketahui bahwa program ini merupakan bagian dari Visi Misi Bupati/Wakil Bupati, Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB).
Dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang menderita musibah kematian di Kabupaten Musi Rawas.
Program ini launching Bulan April 2021, tahun 2021 terealisasi 1.987 pengajuan dan tahun 2022 terealisasi 2.120 pengajuan. Dan tahun ketiga, tahun 2023 terealisasi 2.120 pengajuan. (Jun).