Pengangkatan Stafsus Wali Kota Lubuk Linggau Menuai Protes Aktivis, BKN Melarang dan Dasar Hukumnya Apa?

oleh -54 Dilihat
oleh

LUBUK LINGGAU,Linggaubisnis.com,Selasa 16/09/2025,  – Pengangkatan Staf khusus atau Tenaga Ahli oleh Wali Kota Lubuk Linggau menuai sorotan dari pemerhati kebijakan publik M Ikhwan Amir.

 

Sosok Aktivis Sumsel ini mewarning Wali Kota agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi itu terkait juga memakai uang rakyat.

 

“Harus diingat pada Februari 2025, sudah ada warning dari Kepala BKN RI yang menegaskan larangan pengangkatan staf khusus baru oleh kepala daerah terpilih, karena fokus pada penyelesaian masalah honorer dan efisiensi anggaran.

 

Kalau Walikota tetap Keukeh melakukan Pengangkatan STAF KHUSUS/TENAGA AHLI, artinya Wali Kota tidak  mengindahkan perintah pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN RI,” ujar Awang.

 

Apa yang telah dilakukan Wali Kota bisa masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power), lanjutnya.

 

“Berdasarkan pantauan awak media kami beberapa Stafsus/Tenaga Ahli sudah aktif ngantor di Pemkot Lubuk Linggau, satu hal yang Kami pertanyakan Urgensi dan Regulasi yang mana sebagai dasar hukumnya?

 

Kalau  anggarannya dibebankan pada APBD.  Dasar Hukum Pengangkatan Staf Khusus/Tenaga Ahli di Daerah haruslah ada

Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah sebelum pengangkatan berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

 

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini kepada Sekda Trisko Defriansya, Rabu (10/9), terkait pengangkatan Stafsus atau tenaga ahli, Awang menjelaskan bahwa dia menjawab silahkan tanyakan langsung pada Pak Wali.

 

Kemudian Awang menanyakan langsung kepada Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat via WhatsApp messenger kemarin, tentang regulasi yang dipakai sebagai landasan pengangkatan Stafsus, namun Wali Kota tidak menjawab hingga kini. (Tim).