Penjaga SDN Cabuli Anak Dibawah Umur

Penjaga SDN Cabuli Anak Dibawah Umur

Lubuk Linggau, Linggaubisnis.com, Senin 12 / 02 / 2024,- Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.
Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

DASAR / LAPORAN POLISI
LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024.

WAKTU DAN TKP
Pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib.
Tkp Di Pos Satpam Sekolah Dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuk Linggau, Jalan.Irigasi Rt.01 Kel Siring Agung Kec Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

KORBAN

  1. Inisial K, 6 Th, Pelajar, Kec.Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
  2. Inisial A, 8 Th, Pelajar, Kec.Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

KAP PELAKU
LESTARI BIN UJANG MUAINI, 36 Th, Penjaga Sekolah, Jalan.Amula Rahayu Rt.08 Kel.Tanah Periuk Kec. Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

MODUS OPERANDI
Pada saat Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua nya, TSK memanggil korban untuk menunggu di pos Satpam, ketika korban sdh berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh TSK kemudian korban di suruh menonton film yg ada di hand phone TSK dan saat itulah TSK mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

KRONOLOGIS KEJADIAN.
Pada hari kamis tgl 01 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib di pos satpam sekolah dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuklinggau Jalan.Irigasi Rt.01 Kelurahan Siring agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya kemudian saat itu korban di panggil oleh TSK untuk menunggu di pos satpam, dan ketika korban sdh berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh TSK kemudian korban di suruh menonton film yg ada di hand phone TSK dan saat itulah TSK mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban, dan saat itu saksi an.Nurnangsih melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah, dan esok harinya saksi bertemu dgn korban sehingga saksi menanyakan yang kemarin di lihat saksi, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah di cabul oleh TSK, mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kpd kepala sekolah kemudian Kepala Sekolah menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Tim gabungan macan linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO, S.H, Kanit Pidum IPDA SUWARNO dan Kanit PPA AIPTU DIBYA, SH berhasil mengamankan TSK pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira Jam 16.00 Wib, tanpa perlawanan sedang berada di Perumahan komplek Sekolah Dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuk Linggau, Jalan.Irigasi Rt.01 Kel Siring Agung Kec Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

BB YG DISITA

  1. 1 (satu) Unit HP merk xiomi warna biru muda
  2. 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security
  3. 1(satu) Lembar celana dasar warna coklat.(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *