Polres Musirawas Polda Sumsel Digugat / Sebagai Termohon Praperadilan
Lubuklinggau, Sumsel,Linggau bisnis.com , sabtu 07/12/2024,- Sidang Yang digelar Pada hari Kamis, 5 Desember 2024 Sekira, Pkl 17.00 Wib dilaksanakan sidang Gugatan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumsel, Sebagai Pemohon Gugatan adalah Berinisial S, SR, Z, I, R, A, DAN SG dan Sebagai Tergugat / Termohon adalah Kapolisian Daerah Musirawas Polda Sumsel.
Hakim Tunggal Marselinus Ambarita.SH.MH.
Dalam persidangan yang pertama kali ini diketuai hakim tunggal Marselinus Ambarita.SH.MH ternyata Pihak Tergugat / Polres Musirawas tidak hadir dan Sidang ditunda pada hari Kamis 12 Desember yang akan datang.
Dalam Persidangan Terbuka untuk umum tersebut Pihak Penggugat/ Pemohon dari 7 orang Tersangka yang sampai saat ini Masih ditahan dirumah tahanan Negara Polres Musirawas adaalah 6 orang dan 1 nya ditangguhkan Penahanannya, jelas DR. Sambas, SIP. SH. MH. selaku Kuasa Hukumnya Kemudian Dia menjelaskan bahwa Perkara ini awal mulanya Kliennya 7 orang ini dilaporkan secara pribadi dengan Tuduhan Pencurian Buah Kelapa Sawit oleh Ahmad Sarfawi Bin Usman, Pekerjaan PNS, Alamat warga Kota Lubuk Linggau Jln Mengkudu No. 70 Rt. 04, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, padahal lahan tersebut adalah Hak Milik Warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas yang mempunyai alas haknya dan Pohon kelapa sawit tersebut ditanamnya sendiri sejak tahun 2010 yang lalu, anehnya Pihak Satreskrim Polres Musirawas Menetapkan Mereka Sebagai Tersangka dan TELAH MENAHANNYA Sejak Tanggal 19 Oktober 2024 dan ada juga yang ditahan sejak tanggal 4 November 2024 sampai sekarang.
Seharusnya perkara ini adalah Ranah Hukum Perdata bukannya Pidana, tambahnya lagi, oleh karena itu, atas kuasa yang dipercayakan ini saya sebagai kuasa hukumnya mengharapkan hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Praperadilan ini agar Memberikan Putusan dengan Amar Putusan Membebaskan Klien Saya 7 Orang tersebut agar Keadilan Hukum Di Negeri ini Ditegakkan Seadil adilnya. Demikian Tegasnya lagi. (Jun).