Rena Warga Desa Sigastu Kecamatan TPK Merasa di Rugikan dari Pihak PLN

Rena Warga Desa Sigastu Kecamatan TPK Merasa di Rugikan dari Pihak PLN

Musi Rawas,Linggaubisnis.com, Kamis 04/07/2024,- Ketidak puasan ganti rugi SUTET oleh pihak PLN terhadap warga Desa Sigastu Kecamatan Tiang Pumpung Kupungut ( TPK) Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan  An bu Rena  dan bapak Bustomi berbuntut mediasi di Polsek Muara Beliti , kamis (04/07/2024).

Buk Rena dan bpk Bustomi mengeluh  karna pembayaran ganti rugi tanah dan rumah tidak berdasarkankan aturan dari pemerintah serta ukuran luas dan jumlah tanam tumbuh yang ada tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya.   

Berawal dari pemanggilan  pak Bustomi buk Rena oleh pihak pengadilan negeri kota Lubuk Linggau untuk mengambil uang sebanyak 40 juta, uang 40 juta tersebut untuk  ganti rugi tanam tumbuh , tanah dan rumah mereka yang berada di Desa Sigastu Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas.

“Kami dipanggil Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau untuk menyerahkan uang ganti rugi SUTET yang melintasi tanah dan rumah kami, namun uang itu kami tolak karena menurut kami , uang kovensasi tersebut tidak sesuai dengan perhitungan kami , jelas buk Rena.

“Dijelaskan oleh pak Bustomi dan buk Rena , kalau masalahnya belum selesai diminta kepada pihak PLN untuk jangan dulu mengadakan kegiatan pemasangan kabel yang melintasi tanah dan bangunannya”. Pintahnya.

Merasa sangat di rugikan buk Rena dan bpk Bustomi meminta pertolongan seorang pengacara yang di Jakarta KOMARZZAMAN .SH .HM , untuk  Sesegera mungkin terbang dari Jakarta ke Lubuklinggau untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena dari awal hingga timbulnya permasalahan ini tidak perna ada komunikasi antara buk Rena dan bapak Bustomi dengan pihak PLN yang telah diduga tidak ada transparan antara aparat desa dengan yang punya rumah. 

“Kemarin saya diminta oleh salah satu warga di Simpang gegas untuk bertemu, karena ada permasalahan SUTET yang mana permasalahan SUTET ini mereka merasa dirugikan salah satu keluarga yang namanya Ibu Rena dan Pak Bustomi  menghubungi saya untuk mohon dibantu masalah hukum, ucap KOMARUZZAN.

Kuasa Hukum dari buk Rena KOMARUZZAN SH. MH melalui vidio call , minta penjelasan dari PLN , kenapa ganti rugi SUTET milik kliennya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang sampai sekarang belum ada kejelesannya.

“Selanjutnya tepat pada hari kamis tanggal 4 juli 2024 pihak PLN merentangkan tali untuk dilanjutkan pemasangan kabal nantinya, setalah melalui perundingan maka di ajaklah kedua belah pihak antara buk Rena dan bpk Bustomi dengan pihak PLN untuk mediasi ke kantor Polsek Muara Beliti guna mecari jalan keluar agar supaya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Dalam mediasi tersebut disepakati pada hari senin tanggal 8 juli akan dilakukan pengecekan ulang , guna untuk memastikan berapa jumlah tanam tumbuh dan luas tanah beserta bangunan yang dilalui oleh SUTET.

Hadir dalam acara mediasi di polsek Muara Beliti kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas , Kapolsek Muara Baliti , TNI , perwakilan dari PLN pusat , TIM dari survey dari PLN TIM Desa buk Rena dan  Bustomi selaku pemilik tanah dan bangunan serta masyarakat setempat(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *