Rumah Dinas Mesti Digunakan Sesuai Prosedur Jelang Pilkada 2024

Rumah Dinas Mesti Digunakan Sesuai Prosedur Jelang Pilkada 2024

Lubuk Linggau, Linggaubisnis.com, Kamis 25/04/2024,- Pemilihan walikota dan wakil walikota lubuklinggau priode 2024-2029 sudah di depan mata. Masyarakat kota lubuklinggau saat sekarang ini mulai mengetahui siapa siapa saja yang bakal maju mengikuti Kontestasi pencalonan kepala daerah (pilkada) 

Namun hal ini membuat paradigma pola fikir dilingkungan masyarakat. Kenapa memang masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) belum di jadwalkan tapi sejumlah masyarakat bertanya apakah pasilitas negara contoh rumah dinas boleh di gunakan untuk kepentingan kampanye  dengan modus kemasan silaturahmi.

Hal inilah yang mengundang pertanyaan timbulnya pola fikir negatif masyarakat dan meragukan penegakkan sistim penyelenggara pemilu di kota lubuklinggau.

Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. Fasilitas negara. 

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya. 

Kemudian juga berlaku pada penggunaan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali tempat terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Kita ketahui. Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Fasilitas negara yang dilarang tersebut di antaranya kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.

Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Ferry Isrop

Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI.BS) Kota lubuklinggau(Jun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *