Temuan BPK, Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kelebihan Bayar Honorarium TPK Rp37 Juta

Temuan BPK, Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kelebihan Bayar Honorarium TPK Rp37 Juta

MUSI RAWAS – Terdapat kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 37.675.000,00 pada tahun 2022.

Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan menunjukkan terdapat permasalahan pada Dinas PUCKTRP, dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp37.675.000,00. Pada Tahun 2022 Dinas PUCKTRP menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp417.650.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp361.500.000,00 atau 86,5% dari anggarannya.

Perhitungan Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Pemkab Musi Rawas dilakukan berdasarkan Klasifikasi I Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, karena Pemkab Musi Rawas memberikan TPP dengan kelas jabatan tertinggi yaitu grade 15 dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00 per bulan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas PUCKTRP menunjukkan terdapat tiga SK honorarium tim pelaksana dengan jumlah tim yang melebihi ketentuan sebagaimana berikut

• SK Bupati Nomor 246/KPTS/DPUCKTRP/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung lebih Rp. 18.450.000,00

• SK Bupati Nomor 419/KPTS/DPUCKTRP/2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Lebih Rp. 12.850.000,00

• SK Bupati Nomor 578/KPTS/DPUCKTRP/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Persiapan Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah Irigasi Baru Tahun 2022 Rp. 6.375.000,00

Hasil permintaan keterangan PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa belum mengetahui ketentuan terkait batasan jumlah tim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas permasalahan tersebut, PPTK bersedia mengembalikan ke Kas Daerah terkait realisasi pembayaran pada SK Honorarium Tim Pelaksana pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp37.675.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Regional Lampiran I angka 1.5. tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa: Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

b. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 Lampiran III angka 18 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada OPD/Unit Kerja yang Ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas Sekretaris Daerah poin c. tentang ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium antara lain sebagai berikut.

1) Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; dan

2) Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 37.675.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:         a. Kepala Dinas PUCKTRP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada satuan kerjanya;

b. PPTK Dinas PUCKTRP terkait Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

c. PPK Dinas PUCKTRP tidak cermat dalam memverifikasi nilai Honorium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan ketentuan; dan

d. Bendahara Pengeluaran Dinas PUCKTRP tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Sumber : https://tintabangsa.com/2024/01/22/anggaran-belanja-di-dinas-pucktrp-musi-rawas-kembali-jadi-temuan-bpk/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *