Tim Macan Berhasil Mengamankan 4 Orang Tersangka Dengan Pasal 303 KUHP
Lubuk Linggau,Linggaubisnis.com, Jumat 15/11/2024,– Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap empat tersangka terkait judi online jenis togel pada Senin (11/11/2024). Operasi ini berlangsung di kawasan Pasar Inpres, Kota Lubuk Linggau, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kanit Pidum IPDA Suwarno.
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R (34), Y (47), W (52), dan M (47). Saat penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone serta rekapan nomor togel yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di kawasan Pasar Inpres sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Macan Linggau segera bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka R sedang menerima uang taruhan dari tersangka Y, W, dan M untuk dipasang pada nomor togel melalui situs online.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara online maupun konvensional. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal. Jika menemukan adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegas AKP Hendrawan.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(Jun).